Baca Juga: Spesialis Gasak Mesin Mobil, Jejak Komplotan Remaja Ini Terendus di Sejumlah Bengkel Kupang
Karyawan yang bersengketa diketahui bernama Agustina Sabu Beda. Ia diduga diskors tanpa menerima upah setelah melaporkan sejumlah kejanggalan data farmasi di lingkungan RS Bukit Lewoleba.
Berdasarkan dokumen legal opinion yang diterima, Agustina telah bekerja di RS Bukit Lewoleba sejak 3 Januari 2014.
Awal Mula Persoalan
Persoalan bermula ketika Agustina menemukan dugaan kejanggalan data farmasi dalam rentang November 2023 hingga Maret 2024.
Temuan tersebut meliputi ketidaksesuaian data stok obat, distribusi dan pemakaian obat, serta laporan administrasi farmasi.
Atas dasar tanggung jawab jabatan, Agustina menyampaikan temuan tersebut secara lisan kepada para kepala bidang dan Direktur RS Bukit Lewoleba pada April 2024.
Baca Juga: Konsumsi Miras hingga Ganggu Warga, Enam Pekerja di Kota Kupang Ini Diamankan Polsek Maulafa
Menindaklanjuti laporan tersebut, manajemen rumah sakit bersama Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka merencanakan audit internal.
Audit internal yang dilakukan pada September hingga Oktober 2025 oleh auditor yayasan menemukan dugaan sejumlah penyimpangan.
Dugaan tersebut antara lain berupa penggelapan barang milik yayasan, mark up obat, laporan harta fiktif, serta penerimaan bonus dari pedagang farmasi yang tidak dilaporkan.
Baca Juga: Polemik Skorsing Agustina Sabu Beda di RS Bukit Lewoleba, Pernyataan Piter Payong Berubah di Hadapan Disnaker
Namun, setelah audit dilakukan, Agustina justru menerima surat pembebasan tugas atau skorsing dari yayasan.
Surat bernomor B.223/63/YPMKL/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 itu menetapkan skorsing selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Agustina disebut tidak menerima upah selama masa skorsing dan dinyatakan “dapat kembali bekerja” pada 1 April 2026.
Baca Juga: Dari Disnaker ke Dekenat: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba
Kuasa hukum Agustina, Mateus Mamun Sare, SH, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam legal opinion disebutkan bahwa skorsing hanya dapat dilakukan dengan kewajiban pengusaha tetap membayar upah dan hak-hak lainnya kepada pekerja.
“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 81 Ayat 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” jelas Mateus.