REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang driver transportasi online di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditangkap polisi setelah menggadaikan mobil milik majikannya untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.
Pria berinisial FK (30) itu ditangkap anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Rabu (4/3/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat menghilang usai menggadaikan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja.
Baca Juga: Polda NTT Turunkan 32 Personel Brimob untuk Amankan Konflik Warga di Adonara
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban berinisial AH yang kehilangan mobil operasionalnya.
“Pelaku mengakui menggadaikan mobil milik korban karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Dari hasil pemeriksaan, aksi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan,” kata Jumpatua saat dikonfirmasi.
Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mobil yang digadaikan. Kendaraan tersebut kemudian ditemukan dalam penguasaan rekan pelaku.
Baca Juga: Survey Jalur Trans Flores, Satlantas Polres Flores Timur Pastikan Arus Lalin Aman Pascacuaca Ekstrem
“Anggota kami berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang sebelumnya digadaikan pelaku. Mobil itu sudah dibawa ke Mapolresta Kupang Kota sebagai barang bukti,” lanjut Jumpatua.
Ia menambahkan, FK ditangkap tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Peristiwa ini bermula ketika korban mempekerjakan FK sebagai driver transportasi online dengan sistem setoran harian. Dalam beberapa waktu terakhir, pelaku mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi.
Baca Juga: Dilema 30 Persen Belanja Pegawai: Wacana 9.089 P3K Dirumahkan, Pemprov NTT Lobi Pusat, Flores Timur Tuntut Revisi UU
Pada 20 Februari 2026, korban menerima informasi kendaraan miliknya telah digadaikan tanpa izin.
Setelah mencoba menghubungi pelaku namun tidak berhasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Polisi kini memproses hukum kasus tersebut dan menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan.