Merasa Dirugikan, Anggi Diaz Alffi Bantah Tuduhan Penggelapan Motor dan Siap Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baik

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Jumat, 6 Maret 2026 | 21:32 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

REPORTASENTT.COM, LATANTUKA- Anggi Diaz Alffi membantah tudingan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh Frid Carvalho ke pihak kepolisian. Menurut Anggi, persoalan tersebut bermula dari kesepakatan bersama antara dirinya dan Frid terkait penggadaian sepeda motor untuk mendapatkan dana.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3/2026), Anggi menjelaskan bahwa awalnya ia datang ke rumah Frid Carvalho untuk menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp500 ribu. Ia mengaku memiliki hubungan yang cukup dekat dengan keluarga Frid sehingga sering berkunjung ke rumah tersebut.

“Awalnya saya datang sebagai keponakan yang biasa main di rumahnya. Saya hanya menyampaikan bahwa saya sedang butuh dana sekitar Rp500 ribu,” ujar Anggi.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Jadi Tersangka Tunggal, Akui Tak Paham Aturan karena Latar Belakang Penyanyi

Menurut Anggi, saat itu Frid mengaku tidak memiliki uang tunai sebesar yang diminta. Namun Frid kemudian menawarkan agar sepeda motor miliknya digadaikan sementara untuk mendapatkan dana.

Anggi mengatakan, Frid bahkan meminta agar proses gadai tidak berlangsung lama karena kendaraan tersebut masih digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

“Pak Frid bilang dia tidak pegang uang saat itu. Dia yang menawarkan motor miliknya untuk digadaikan, tapi meminta supaya jangan lama karena motor itu juga dipakai untuk keperluan harian,” katanya.

Baca Juga: Kodam IX/Udayana Telusuri Dugaan Lolosnya Prajurit TNI AD Asal Larantuka yang Tersandung Kasus Hukum

Dari pembicaraan tersebut, keduanya sepakat untuk menggadaikan motor dengan nilai Rp2 juta. Anggi menyebutkan bahwa dalam kesepakatan itu ia memegang Rp500 ribu, sementara Frid menerima Rp1,5 juta dari hasil gadai.

Namun dalam proses penggadaian kepada rekannya, Anggi mengaku menaikkan nilai gadai menjadi Rp3 juta tanpa sepengetahuan Frid. Ia mengaku langkah itu dilakukan dengan insisiatif sendiri karena Ia dapat kembalikan dalam waktu singkat.

“Yang Pak Frid tahu itu Rp2 juta. Tapi saya buat Rp3 juta lewat teman saya dengan perjanjian satu bulan dan bunga 20 persen. Saat itu saya pikir bisa cepat saya kembalikan dalam dua atau tiga hari,” ujarnya.

Baca Juga: Fokus Penegakan Hukum TPPO, Polda NTT Bantah Isu Pendampingan WNA dalam Sosialisasi PMI di Sumba

Anggi mengaku setelah menerima uang tersebut, dana Rp3 juta dibagi menjadi dua bagian, masing-masing Rp1,5 juta untuk dirinya dan Rp1,5 juta untuk Frid.

Ia juga menyatakan telah menyiapkan uang Rp1,8 juta pada hari kelima untuk menebus motor tersebut sesuai rencana awal yang disepakati sekitar satu minggu.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X