REPORTASENTT.COM, ENDE- Satuan Lalu Lintas Polres Ende memusnahkan 65 knalpot tidak standar hasil penindakan selama operasi Cipta Kondisi yang berlangsung Januari hingga Maret 2026. Pemusnahan dilakukan dengan cara digergaji hingga hancur pada Rabu (18/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata. Ia menyebut seluruh knalpot yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kendaraan roda dua yang terjaring selama operasi.
“Knalpot tidak standar ini merupakan hasil penindakan petugas selama operasi Cipta Kondisi dari Januari hingga Maret 2026. Ada 65 unit kendaraan roda dua yang terjaring, dan seluruh knalpotnya dimusnahkan hari ini,” kata Yudhi saat ditemui di lokasi kegiatan.
Menurut dia, langkah ini dilakukan agar barang bukti tidak kembali digunakan. Selain itu, tindakan tersebut juga dimaksudkan sebagai edukasi bagi masyarakat terkait aturan modifikasi kendaraan.
“Pemusnahan dilakukan agar knalpot tidak kembali beredar di jalan. Ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor di Kabupaten Ende, untuk tidak memakai knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu konflik sosial.
Baca Juga: PELNI Optimalkan Stimulus Ekonomi, Ratusan Ribu Tiket Diskon Tersalurkan
Ia turut meminta peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak terlibat aksi balap liar atau berkendara secara berbahaya.
“Kami berharap orang tua dapat memantau aktivitas anak-anaknya. Jika ditemukan adanya balap liar atau perilaku membahayakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Polres Ende.
Baca Juga: Pelantikan Sekda Ngada Cacat Prosedur, Bupati Cabut SK Setelah Teguran Gubernur
Ia menyebut tindakan tersebut sejalan dengan upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban menjelang Operasi Ketupat Turangga 2026.
“Langkah Polres Ende ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, terutama terkait keluhan kebisingan dan ketertiban di jalan,” kata Henry dalam keterangan terpisah.
Polda NTT, lanjut dia, terus mendorong jajaran di wilayah untuk melakukan langkah preventif dan penindakan secara terukur demi menjaga keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga: WamenPANRB dan Wamenhub Apresiasi Kesiapan PELNI Layani Puncak Mudik Lebaran di KM Labobar
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan penggunaan knalpot tidak standar serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Ende.