hukum-kriminal

Drama Penahanan Eks Menag: KPK Kembali Tahan Yaqut Cholil Qoumas Usai 5 Hari di Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:54 WIB
Foto ilustrasi penahanan.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Langkah ini menyusul perubahan status Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Setelah lima hari, penyidik memutuskan mengembalikannya ke rutan dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Perubahan status tersebut menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya KPK menyampaikan penangguhan penahanan hanya bersifat sementara.

 

Baca Juga: Pasca Bentrokan Warga Postoh-Lewerang, Polisi dan TNI Gelar Patroli Gabungan



Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengembalian penahanan dilakukan sesuai jadwal pemeriksaan lanjutan.

“Sudah ada agenda permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyebut terdapat perkembangan baru dalam penanganan perkara yang mendorong langkah tersebut.

 

Baca Juga: Mudik Nyaman Bersama PELNI: 316 Ribu Penumpang Telah Terlayani



“Besok direncanakan ada perkembangan terkait penanganan kuota haji,” lanjutnya.

Selain itu, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali ke rutan KPK.

Penangguhan penahanan sebelumnya berkaitan dengan kondisi medis yang dialaminya.

 

Baca Juga: Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat, Firman Soebagyo Usul Anggaran Dialihkan ke Nakes dan Guru Honorer



Menurut hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta asma. Ia juga pernah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi.

Asep menyampaikan kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan saat penyidik memutuskan pengalihan penahanan ke rumah.

Di sisi lain, faktor strategi penanganan perkara turut menjadi alasan perubahan status tersebut.

 

Baca Juga: BBM Ilegal 380 KL Disita TNI AL dari Kapal SPOB Kurnia Abadi 019, Potensi Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp5,58 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini