hukum-kriminal

Di Sorot Publik, Polres Sikka Baru Buka Klarifikasi soal Penanganan Kasus Persetubuhan Anak dan Kematian Korban

Minggu, 26 April 2026 | 20:03 WIB
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menyampaikan penjelasan perkembangan penyidikan kasus persetubuhan anak dan kematian korban. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Kepolisian Resor Sikka membuka penjelasan resmi terkait penanganan kasus persetubuhan anak disertai penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban. Klarifikasi ini muncul setelah perkara tersebut menjadi sorotan luas masyarakat.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengatakan penyidik mulai bergerak sejak laporan diterima pada 23 Februari 2026. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum.

“Sejak laporan masuk, penyidik langsung mengambil langkah hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangannya.

 

Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan, Duel Motor Berujung Tabrakan di Kupang, Polisi Evakuasi Korban ke RSUD

Ia menjelaskan, perkara yang melibatkan anak pelaku telah ditangani berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berkas perkara untuk anak pelaku telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Sikka.

Selanjutnya, berkas tersebut memasuki tahap pelimpahan tahap II pada 20 April 2026.

 

Baca Juga: Advokat Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Setting Informan dan Hilangnya Bukti dalam Kasus Narkotika Flotim



Sementara itu, dua tersangka lain berinisial SG dan VS juga telah ditahan sejak 5 Maret 2026. Keduanya diduga menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice.

Menurut Bambang, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara keduanya setelah menerima petunjuk jaksa melalui status P-19.

“Petunjuk jaksa sedang kami penuhi agar proses pemberkasan dapat segera rampung dan dilimpahkan kembali,” katanya.

 

Baca Juga: GMNI dan AKPERSI Desak Kapolres Flotim Usut Dugaan Percobaan Pembunuhan Lansia di Flores Timur

Dalam penyidikan, polisi juga menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah rekonstruksi kejadian pada 1 April 2026 dengan melibatkan jaksa penuntut umum dan pihak terkait.

Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta di lapangan.

 

Baca Juga: Niat Selamatkan Saudara, Pelajar 15 Tahun Tewas Terseret Arus di Bendungan Kali Manikin

“Kami mengerahkan seluruh sumber daya agar penyelesaian perkara ini berjalan cepat, cermat, dan tuntas,” kata Bambang.

Di sisi lain, Polres Sikka menyampaikan empati kepada keluarga korban. Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut.

“Kami memohon doa serta dukungan masyarakat agar penanganan kasus ini berjalan lancar, adil, dan selesai sesuai proses hukum,” kata Bambang.

 

Baca Juga: Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang

Polres Sikka juga meminta masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum menyelesaikan perkara secara terbuka dan akuntabel.

Dengan pengawasan dari Polda Nusa Tenggara Timur, proses hukum perkara ini diharapkan berjalan transparan serta memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tags

Terkini