hukum-kriminal

Jaringan Rokok Ilegal China Dibongkar di Perbatasan RI-RDTL, Negara Terancam Rugi Rp12,3 Miliar

Sabtu, 2 Mei 2026 | 08:29 WIB
Kapolda NTT menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara di Mapolda NTT. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Kasus ini diduga mengancam penerimaan negara hingga Rp12,32 miliar.

Kapolda NTT Rudi Darmoko mengatakan pengungkapan perkara merupakan hasil operasi gabungan Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi lintas instansi sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum.

“Pengungkapan ini menjadi langkah penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap keuangan negara dari aktivitas ilegal lintas batas,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda NTT.

 

Baca Juga: Skandal Solar Subsidi di Rote Ndao: Polisi Gerebek Rumah Pengusaha, 3,2 Ton BBM Disita



Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat dan berpotensi memperluas jaringan kejahatan terorganisir.

Wilayah perbatasan, menurut dia, memerlukan pengawasan lebih ketat karena menjadi jalur rawan penyelundupan.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga warga negara asing asal China berinisial LSR, LJW, dan HRO. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengelolaan gudang, distribusi operasional, hingga penimbunan barang.

 

Baca Juga: Taklimat Presiden untuk Dansat TNI: Pesan Kepemimpinan di Tengah Soliditas Para Jenderal



Polisi turut menyita 11 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin dengan pita cukai palsu serta dua buku catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan distribusi barang.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp23,1 miliar.

Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen pada 4 Desember 2025.

 

Baca Juga: Huntap Lewotobi Tersendat: Dokumen Lahan Mandek di Kanwil NTT, Pemkab Flores Timur Desak Percepatan

 

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di Kelurahan Tenukiik dan Lidak, Atambua.

“Dari hasil pengecekan awal, kami mengamankan tiga orang beserta barang bukti. Pengembangan dilanjutkan sampai Kabupaten Timor Tengah Utara dan ditemukan gudang penyimpanan dalam jumlah besar,” kata Gede Eka.

Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Atambua pada 11 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini