Baca Juga: Sambut Hardiknas, Siswa dan Guru SD Inpres Boru Gelar Aksi Bersih Lingkungan
Lima hari kemudian, ketiga tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan lanjutan, termasuk identifikasi pita cukai palsu menggunakan sinar ultraviolet.
Pada Januari hingga Februari 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Para tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua dan Timor Tengah Utara.
Saat ini, ketiga terdakwa menjalani proses persidangan di pengadilan negeri setempat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai serta Undang-Undang Keimigrasian.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan BBM Terbongkar di Manggarai Timur, Sopir dan Pemilik Diamankan
Rudi menyebut perkara tersebut masuk kategori kejahatan lintas negara yang terorganisir. “Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Artikel Terkait
ASN Malaka Diduga Intimidasi Wartawan, Hina Profesi Jurnalis dan Ancam Penjara
Audiensi Sengketa Lahan Neleblolon, Bupati Flotim Minta Warga Tempuh Jalur Adat dan Damai
Huntap Lewotobi Tersendat: Dokumen Lahan Mandek di Kanwil NTT, Pemkab Flores Timur Desak Percepatan
Taklimat Presiden untuk Dansat TNI: Pesan Kepemimpinan di Tengah Soliditas Para Jenderal
Skandal Solar Subsidi di Rote Ndao: Polisi Gerebek Rumah Pengusaha, 3,2 Ton BBM Disita