Jaringan Rokok Ilegal China Dibongkar di Perbatasan RI-RDTL, Negara Terancam Rugi Rp12,3 Miliar

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 08:29 WIB
Kapolda NTT menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara di Mapolda NTT.  (Foto TBN Polda NTT)
Kapolda NTT menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara di Mapolda NTT. (Foto TBN Polda NTT)

Baca Juga: Sambut Hardiknas, Siswa dan Guru SD Inpres Boru Gelar Aksi Bersih Lingkungan

 

Lima hari kemudian, ketiga tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan lanjutan, termasuk identifikasi pita cukai palsu menggunakan sinar ultraviolet.

Pada Januari hingga Februari 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Para tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua dan Timor Tengah Utara.

Saat ini, ketiga terdakwa menjalani proses persidangan di pengadilan negeri setempat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai serta Undang-Undang Keimigrasian.

 

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan BBM Terbongkar di Manggarai Timur, Sopir dan Pemilik Diamankan

Rudi menyebut perkara tersebut masuk kategori kejahatan lintas negara yang terorganisir. “Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X