REPORTASENTT.COM, KUPANG,- Satreskrim Polresta Kupang Kota menghentikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah kedua pihak sepakat berdamai melalui restorative justice.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang dilaporkan korban berinisial O (29) pada 17 April 2026.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Sikib, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Korban diduga dianiaya setelah menolak minum minuman keras tradisional jenis moke yang ditawarkan dua terlapor berinisial DKS dan EA.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian mulut.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah korban dan para terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan.
“Kedua pihak sudah membuat surat perdamaian dan sepakat tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Para terlapor juga mengakui kesalahan serta tidak mengulangi perbuatannya,” kata Jumpatua, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Mabuk, Cemburu, Banting HP Pacar: Warga Batuplat Nyaris Gelar ‘Ring Tinju’ Tengah Malam
Menurut dia, penyidik menghentikan perkara karena korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat sehingga penyelesaian secara damai dinilai lebih tepat.
“Pendekatan restorative justice dilakukan untuk memulihkan hubungan kekeluargaan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di masyarakat,” lanjutnya.
Polresta Kupang Kota berharap penyelesaian melalui jalur musyawarah dapat menjadi langkah penyelesaian konflik sosial ringan tanpa menimbulkan persoalan berkepanjangan.***