hukum-kriminal

Dua Arena Sabung Ayam di Belu Dibakar Polisi, Aktivitas di Lokasi Sepi Jadi Sorotan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 | 17:41 WIB
Petugas Satreskrim Polres Belu membakar arena sabung ayam di wilayah terpencil Kabupaten Belu setelah menerima laporan masyarakat terkait perjudian ilegal. (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, BELU- Satreskrim Polres Belu bersama Tim Jatanras membongkar dan membakar dua arena sabung ayam di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (23/5/2026). Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di dua lokasi yang dinilai meresahkan warga.

Dua arena tersebut berada di wilayah Kuneru, Kelurahan Manuputin, Kecamatan Kota Atambua dan di Salala, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak.

Kedua lokasi diketahui berada di area yang jauh dari permukiman sehingga memicu rasa penasaran warga terhadap aktivitas tersembunyi di kawasan tersebut.

 

 

Baca Juga: PHK Pegawai RS Bukit Lewoleba Berakhir Damai, Mediasi Disnakertrans Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Buruh



Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam.

“Begitu menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim bersama Tim Jatanras langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban. Langkah ini untuk menekan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Belu,” kata Rachmat Hidayat.

Menurut dia, arena sabung ayam di wilayah Kuneru sebelumnya pernah dibongkar pada 16 Mei 2026. Polisi kembali melakukan penertiban karena lokasi tersebut dinilai berpotensi digunakan lagi sebagai tempat perjudian.

 

 

Baca Juga: Wapres Gibran ke Rote Ndao, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan



“Lokasinya cukup tertutup dan jauh dari pantauan masyarakat sehingga rawan kembali dipakai untuk aktivitas perjudian,” katanya.

Sementara itu, arena sabung ayam di Salala, Desa Kabuna, langsung dibongkar dan dibakar petugas saat operasi berlangsung.

Polisi tidak menemukan aktivitas perjudian saat penertiban dilakukan, namun arena yang berdiri di lokasi tersebut tetap dimusnahkan untuk mencegah penggunaan kembali.

 

Baca Juga: Modus Tukar Pasangan di Media Sosial, Pria di Kupang Diamankan Tim Zero Polda NTT

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa meminta masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mengarah pada pelanggaran hukum.

“Kami mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Jika menemukan aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Eka Putra Astawa.

Polres Belu juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana secara cepat dan gratis.

Halaman:

Tags

Terkini