Karena terduga pelaku merupakan warga negara asing, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan perwakilan konsuler Timor Leste untuk mendukung proses penanganan perkara.
"Karena terduga pelaku merupakan warga negara asing, kami telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan perwakilan konsuler Timor Leste. Penyidik juga akan melibatkan ahli bahasa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," kata Rudy.
Selain itu, penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Prihantini Terseret Dugaan Pemalsuan Riset ISPPD 2026, ITB dan UNY Buka Suara soal Status Alumni
"Polres Kupang tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tutup Rudy.