Penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap seluruh aspek teknis maupun administrasi dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta meminta pendapat ahli.
Dari hasil pemeriksaan dua ahli Kementerian Perhubungan, penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala KLM Putri Sakinah dinilai telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.