Penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap seluruh aspek teknis maupun administrasi dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta meminta pendapat ahli.
Dari hasil pemeriksaan dua ahli Kementerian Perhubungan, penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala KLM Putri Sakinah dinilai telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Artikel Terkait
Jelang Final Piala Dunia 2026: Spanyol Lebih Diunggulkan, Argentina Andalkan Mental Juara Bertahan
Spanyol Taklukkan Argentina 1-0, Angkat Trofi Piala Dunia Kedua di Era Lamine Yamal
Keluarga Kerajaan Rayakan Gelar Juara Dunia Kedua Spanyol, Princess Infanta Sofia: Pertandingan yang Tak Terlupakan
Stimulus Transportasi Laut Efektif, 660 Ribu Penumpang Nikmati Diskon 30 Persen Tiket PELNI
Praperadilan Admin Lika Liku NTT Ditolak, PN Kupang Nilai Penyidikan Polda NTT Sah Menurut Hukum