Kasus KLM Putri Sakinah Memasuki Babak Baru, Ini Temuan Ahli Kemenhub yang Diperiksa Polda NTT

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Rabu, 22 Juli 2026 | 06:53 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyampaikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus BBM subsidi.  (Foto TBN Polda NTT)
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Henry Novika Chandra menyampaikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus BBM subsidi. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidikan dugaan perkara yang berkaitan dengan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah memasuki tahapan baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur mulai menguji aspek administrasi pelayaran dengan meminta pendapat dua ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (21/7/2026). Dua ahli yang dimintai keterangan memiliki kompetensi di bidang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta pengawasan keselamatan pelayaran. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan penyidik memerlukan pandangan ahli guna mengurai mekanisme administrasi pelayaran, mulai dari penerbitan dokumen keberangkatan hingga sistem pengawasan keselamatan kapal.

 

Baca Juga: Praperadilan Admin Lika Liku NTT Ditolak, PN Kupang Nilai Penyidikan Polda NTT Sah Menurut Hukum



"Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah meminta keterangan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni ahli penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan ahli pengawasan keselamatan pelayaran. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan hukum," kata Henry.


Dari hasil pemeriksaan, ahli menerangkan penerbitan SPB KLM Putri Sakinah dilakukan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo melalui Sistem Inaportnet secara elektronik sesuai mekanisme pelayanan pelayaran.

Ahli juga menjelaskan data awak kapal dan penumpang dimasukkan secara mandiri oleh agen KLM Putri Sakinah melalui aplikasi Easybook Technology Indo yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pelayaran.

 

Baca Juga: Stimulus Transportasi Laut Efektif, 660 Ribu Penumpang Nikmati Diskon 30 Persen Tiket PELNI

 

Seluruh data diproses berdasarkan jumlah awak kapal dan penumpang yang diajukan.

Selain administrasi keberangkatan, penyidik turut mendalami sistem pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.

"Hasil pemeriksaan ahli menjelaskan pemeriksaan kelaiklautan kapal dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo. Untuk KLM Putri Sakinah, pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Henry.

 

Baca Juga: Kasus Mayat Bayi yang Menggegerkan Belu Terungkap, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku di Kupang

 


Keterangan kedua ahli juga mengungkap seluruh layanan administrasi pelayaran kini dijalankan secara digital.

Permohonan penerbitan SPB diajukan melalui Sistem Inaportnet, sedangkan permohonan pemeriksaan kelaiklautan kapal diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL) hingga memperoleh persetujuan.

"Permohonan penerbitan SPB diajukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, persetujuan diterbitkan oleh sistem. Pemeriksaan kelaiklautan kapal juga diproses melalui SIMKAPEL sesuai prosedur hingga memperoleh persetujuan," kata Henry.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X