"Pada tanggal 2 Maret 2024, anggota Sat Reskrim Polres Ngada dan tersangka menuju Jakarta dan, menitipkan tersangka di sel tahan Polres Jakarta Barat hingga keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo," ungkapnya.
Baca Juga: Lembata Siap jadi Lokus Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat
Pada tanggal 3 Maret 2024, rombongan tiba di Labuan Bajo dan kemudian menuju Bajawa, Polres Ngada.
Saat ini tersangka ELS di tahan di rumah tahanan Polres Ngada, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Sejak 4 Maret, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.