hukum-kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Materai Tempel, Negara Merugi Capai Rp936 juta Lebih

Rabu, 20 Maret 2024 | 21:25 WIB
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando, saat melakukan konferensi pers. (Foto Polres Metro Jakpus)
 
 
 
REPORTASENTT.COM JAKARTA- Kepolisian akhirnya berhasil membongkar sindikat kasus pemalsuan materai tempel.
 
Kepolisian dari Polsek Metro Menteng mengamankan enam (6) orang. keenam pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda- beda.
 
Penangkapan itu dilakukan disebuah rumah yang dijadikan tempat produksi materai palsu, berlokasi di Perumahan Grand Vista, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/03/2024).
 
Baca Juga: Tersangka dan Barang Bukti Kepemilikan Ganja di Jayawijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
 
"Keenam orang tersebut yakni MH (49) berperan sebagai resseler, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lain berinisial I (42) sekaligus residivis kasus yang sama," kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando.
 
Sementara itu kata Kompol Bayu, pelaku dengan inisial I berperan menerima pesanan dari tersangka D, dimana D mendapat pesanan materai itu dari MH.
 
Kemudian ada tersangka S (44) yang berperan sebagai sopir yang mengantar tersangka YA (53) dan tersangka D untuk transaksi di depan sebuah tempat makan di daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
 
Baca Juga: Kasus Narkoba di Labuan Bajo Meningkat, Kapolres Mabar Tegaskan Hal Ini!

“Para tersangka tertangkap tangan menjual materai palsu di depan Bakmi Gm Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Bayu dalam konferensi pers.
 
Bayu menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap kelima tersangka tersebut. Hasilnya polisi menemukan sebuah pabrik rumahan tempat pembuatan ribuan materai palsu tersebut di sebuah perumahan wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan menangkap satu tersangka inisial MY (56).

“Inisial MY tertangkap tangan saat produksi materai palsu di Grand Vista Cikarang, Kecamatan Serang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.
 
Baca Juga: Kades Tuakepa Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara, Pengacara Pikir- pikir Banding 
 
Dari tangan para tersangka katanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 873 lembar materai setengah jadi, 43.650 lembar materai jadi, 1 unit mobil merk Toyota Avanza, 1 unit mobil merk Wulling, 5 unit handphone, 2 mesin fax kertas, 1 buah meja sablon, 1 buah screen, 4 buah almunium foil hologram, 53 buah almunium foil hologram sisa pakai, uang tunai Rp 700 ribu, serta 1 unit mesin hand press.

Akibat pemalsuan ribuan materai itu dikatakan Bayu negara mengalami kerugian mencapai Rp 936 juta lebih. Ke enam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang bea materai Juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan materai.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tutup Kompol Bayu Kapolsek Metro Menteng.

Tags

Terkini