hukum-kriminal

UBBPd6 dan 12 SFP SM 10G milik Telkomsel Dicuri, Korban Alami Kerugian Rp.120 Juta

Jumat, 19 April 2024 | 06:11 WIB
Foto ist
 
 
REPORTASENTT.COM, KEDIRI-  Aksi nekat seorang mencuri  4 modul UBBPd6 dan 12 SFP SM 10G milik Telkomsel di BTS Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan di BTS Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB, jalan Mangunwijaya 3,  Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
 
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 16 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
 
Hal ini diketahui setelah adanya alaram melalui aplikasi INEOM yang dicek oleh korban, dan terdapat 2 notifikasi alarm bahwa Board not in position yang menandakan modul UBBPd6 yang terdapat di BTS di Jalan Lawu Kelurahan, Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan modul UBBPd6 di BTS Jalan Suparjan Mangunwijaya, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri telah dicabut.
 
Baca Juga: Risiko Penyebaran Flu Burung ke Manusia Merupakan Kekhawatiran Besar WHO
 
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H menyampaikan, setelah mengetahui modul UBBPd6 di BTS Telkomsel KED317_LAWU2-TBG dan modul UBBPd6 di BTS Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB dicabut, pelapor langsung menginformasikan ke pihak telkomsel lalu pelapor bersama saksi langsung ke BTS Telkomsel PG Mrican Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri untuk stanby menjaga.
 
"Mereka menunggu pencuri tersebut beraksi di BTS PG Mrican,” terang Kompol Mukhlason.

Namun setelah menunggu 30 menit kata Kapolsek, petugas langsung mengecek ke BTS Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB jalan Mangunwijaya 33, di BTS Telkomsel KED151 mendapati rak BTS masih terkunci serta tidak ada yang rusak.
 
Baca Juga: Pencurian Emas di Toronto yang Termasuk dalam Serial Netflix, Enam Pria Ditangkap

Kemudian pegawai membuka rak BTS pelapor melihat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G di rak BTS sudah hilang diambil orang.
 
"Lalu, sekira pukul 15.17 WIB, mengecek ke BTS Telkomsel KED317_LAWU2-TBG Desa Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri saat tiba di ke BTS Telkomsel KED317_LAWU2-TBG pelapor mendapati rak BTS masih terkunci dan tidak ada yang rusak," terang Kompol Mukhlason.

Ia menambahkan saat saksi membuka rak BTS, ia melihat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G di rak BTS juga hilang diambil orang.
 
Baca Juga: Kembalinya Liverpool Gagal Melawan Atalanta Meskipun Salah Mencetak Gol Lebih Awal

"Setelah itu, korban kembali ke mess Jl. Karanglo Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri menunggu surat kuasa untuk melaporkan ke Polsek Mojoroto pada Kamis sekira jam 01.15 WIB untuk proses lebih lanjut," katanya.

Setelah menerima laporan informasi kata Kompol Mukhlason, pihaknya mendatangi TKP untuk melakukan Penyelidikan.

Pelapor kata dia, hanya membawa foto tempat modul UBBPd6 dan SFP SM 10G yang hilang di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED317- LAWU2-TBG Jalan Lawu Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan di BTS (Base Transiefer Station) Telkomsel KED151_SUPARJAN-PAB jalan Suparjan Mangunwijaya 33.
 
Baca Juga: Polisi Bekuk Pencuri Sepeda di Kupang, Korban Alami Kerugian Hingga Rp4 Juta 
 
"Pelapor dan saksi bekerja di PT Radhita Pratangga Jagadita," ungkapnya.
 
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.120.000.000.

Tags

Terkini