REPORTASENTT.COM, BIMA- Dua pelaku pengedar sabu inisial BT dan SD, warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Bima, akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku ini mencoba kabur, namun usaha keduanya sia- sia. Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 15,16 gram.
kata Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, Jum’at (19/04), menyampaikan, pada saat proses penangkapan, keduanya bersembunyi di rumah warga di Desa Cenggu, Kecamatan Belo.
Baca Juga: Berlayar dari Labuan Bajo ke Padar, Rombongan HGH-Level Dialogue and Cooperation Mechanism Dikawal Ketat
Kronologi penangkapan tersebut kata Kasat, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa kedua pelaku BT dan SD akan melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Cenggu.
Atas informasi itu jelasnya, anggota Satresnarkoba Polres Bima dikerahkan untuk memantau aktivitas kedua orang tersebut.
Kronologi penangkapan tersebut kata Kasat, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa kedua pelaku BT dan SD akan melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Cenggu.
Atas informasi itu jelasnya, anggota Satresnarkoba Polres Bima dikerahkan untuk memantau aktivitas kedua orang tersebut.
"Sebelum tim kami bergerak, kami telah dikantongi ciri-cirinya pelaku," katanya.
Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita di Dermaga Pulau Pari, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
Setiba di Desa Cenggu, kata Kasat, anggota mendapati BT dan SD dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setiba di Desa Cenggu, kata Kasat, anggota mendapati BT dan SD dengan gerak-gerik mencurigakan.
Namun kedatangan polisi terendus oleh para pelaku, ketika akan dilakukan penangkapan, BT dan SD berusaha kabur.
“Keduanya berusaha kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar. Setelah dicari, akhirnya ketemu dan ditangkap,” ujarnya.
“Keduanya berusaha kabur dan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar. Setelah dicari, akhirnya ketemu dan ditangkap,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penambangan Ilegal Sungai Buntu Bangka Belitung, Perkara Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Saat penggeledahan badan dan area sekitar kata Kasat, anggota Satresnarkoba Polres Bima menemukan barang bukti sabu belasan gram.
Saat penggeledahan badan dan area sekitar kata Kasat, anggota Satresnarkoba Polres Bima menemukan barang bukti sabu belasan gram.
Barang haram tersebut diduga hendak di jual ke salah satu konsumen di Desa Cenggu saat itu.
“Saat ini kedua pelaku BT dan SD serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
“Saat ini kedua pelaku BT dan SD serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.