hukum-kriminal

Baru 6 Jam Bebas dari Lapas Malang, Pria Ini Malah Ditangkap Kembali Oleh Polres Mojokerto Kota, Ini Penyebabnya!

Selasa, 14 Mei 2024 | 12:16 WIB
Foto ilustrasi
 
REPORTASENTT.COM, Malang- Bukannya sadar karena sudah pernah merasakan pahitnya hidup dalam jeruji besi, seorang pria ini malah ditangkap kembali oleh aparat Kepolisian setelah dirinya baru keluar enam (6) jam dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang.
 
Ia diringkus bersama dengan seorang temannya oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota, karena terlibat dalam tindakan kriminal penjambretan di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
 
Warga Kecamatan Rungkut, Surabaya itu mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala pada Sabtu (11/5).
 
Baca Juga: Uang 2,6 Miliar Milik Perusahaan Jagung di Sumbawa Digelapkan, Polisi Ungkap Modus Kejahatan Pelaku

"AS (23) beraksi bersama rekannya, AL (25). Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,”" kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono.
 
Menurut Wakpolres Mojokerto Kota, sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, KAV (20) keluar dari salon kecantikan tersebut.

Gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.
 
Baca Juga: Pelajar SMA Ini Tega  Curi Kotak Amal Masjid, Ternyata Ia Ketagihan Bermain JO

Korban berkendara sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps.
 
Diam-diam, AS yang membonceng AL menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian, membuntuti korban.

“Saat korban melaju, menggunakan Google Maps, ponselnya langsung dijambret oleh AL,” kata Kompol Supriyono, Selasa (14/5/2024).
 
Baca Juga: Gerak Cepat Polsek Maulafa Meringkus Pelaku Pencurian Panel Listrik Tower, Ternyata Pelaku Bekerja di Perusahan Ini!

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut.

Perburuan terhadap pelaku pun membuahkan hasil dengan lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada Minggu (12/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
 
“Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Supriyono.
 
Baca Juga: 13 Bulan DPO, Akhir Pelarian Seorang Mahasiswa  di Bandar Lampung Pelaku Pembobol Mesin ATM  

Polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret.

Dari hasil pemeriksaan ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto.
 
Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.
 
Baca Juga: 13 Bulan DPO, Akhir Pelarian Seorang Mahasiswa  di Bandar Lampung Pelaku Pembobol Mesin ATM  

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

Tags

Terkini