hukum-kriminal

Terima Uang Rp2 Miliar dalam Seleksi Penerimaan PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Diperiksa Penyidik

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
Foto ilustrasi PPPK dan Bupati. (Foto desain Tim Reportase )

REPORTASENTT.COM, MEDAN- Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir diperiksa penyidik Polda Sumut, Jumat (17/5/24).

Zahir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan kecurangan pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara pada 2023.

Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Dialog Bersama Kepala Sekolah untuk Cegah Tawuran

Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam kasus itu, adik dari Bupati Zahir bernama Faizal, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

 Baca Juga: Daftar 22 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Pertandingan Lawan Irak dan Filipina

"Iya benar, tadi beliau (Zahir) sudah menjalani pemeriksaan. Terkait kasus PPPK itu lah," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan terkait materi pemeriksaan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menyampaikannya.

Namun yang pasti sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu sejak Februari 2024 lalu.

 Baca Juga: Kapolri Loloskan Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi, Ini Kata Kompolnas

"Selain adik Bupati (Faizal) ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara" tuturnya.

Penyelidikan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) ke Polisi. Dari Dumas itu, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini