hukum-kriminal

Kepolisian Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Antar Provinsi, Pelaku Diupah Rp10 Juta 

Kamis, 23 Mei 2024 | 16:44 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi. (Foto tangkapan layar YouTube Polda Jateng.)
 
REPORTASENTT.COM- Pelaku peredaran narkoba antar provinsi akhirnya berhasil ditangkap oleh Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah.
 
Dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba jenis sabu- sabu tersebut, ditemukan barang bukti sebesar 2,7 Kilogram sabu.
 
Pengungkapan ini berawal dari informas, bahwa akan ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.
 
 Baca Juga: Motor Dimodifikasi Spedometer Dibuat Nol, Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Antar Negara

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang, Selasa (21/05/2024) siang.

Dikatakan Kapolda, dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta.

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba jelas Kapolda, yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Baca Juga: Viral di Medsos Empat Wanita diduga Pesta Miras di Mapolres Sikka, Satu Anggota Polisi Diperiksa Propam  

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar- provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa," Pungkas Kapolda.

Tags

Terkini