Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP. Kap / 27 / VI / 2024 / Reskrim.
Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti NarkotikaJenis Ganja, Kapolres Nabire: Bukti Nyata Komitmen Polri
Tersangka dituduh melakukan penipuan uang pembelian mobil sebesar Rp 90.000.000 dan saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Ngada untuk penyidikan lebih lanjut oleh unit Pidum.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka Yohanes Defrianus Danggur terlibat dalam beberapa kasus penipuan serupa.
Data tersangka digunakan untuk melakukan penipuan sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.
Baca Juga: AKBP Joni Mahardika, Kapolres Ende yang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak- anak Panti Asuhan
Penipuan pinjaman uang di Sumba dengan kerugian Rp 29.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 225701006532533 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.
Penipuan pembelian mobil di Sumba dengan kerugian Rp 50.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 225701006532533 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.
Transaksi mobil di Maumere dengan kerugian Rp 50.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 357201021448504 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.