hukum-kriminal

Status Dua Security Pelabuhan Tenau Kupang Dinaikkan, Polisi Menjelaskan Keduanya Terbukti Melakukan Hal Ini!

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Ilustrasi Security. (Foto Desain Tim Reportase NTT)
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Dua security pelabuhan Tenau Kupang inisial DGMH dan JN, dinaikkan statusnya dan di tahan di Polsek Alak Polresta Kupang Kota guna kepentingan penyidikan. 

"Ya, benar, kedua tersangka telah kami amankan di Polsek Alak untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat ditemui di lapangan tembak SPN Polda NTT. 
 
Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/30/VIII/2024/Reskrim, dan SP-KAP/31/VIII/2024/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2024, Kapolresta menjelaskan kedua tersangka ini diamankan di Polsek Alak.
 
 Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi di Tiga Daerah di NTT Kawal Putusan MK Terkait Pilkada
 
Selanjutnya tambahnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP-HAN/17/VIII/2024/Reskrim, dan  SP-HAN/18/VIII/2024/Reskrim, kedua security tersebut  dilakukan penahanan, yang dimulai dari tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan 18 September 2024 atau selama 20 hari.

Kombes Pol. Aldinan mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke-3e. Subs Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
 
"Yang terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tertanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh saudari sofia," tegas Kapolresta. 
 
 Baca Juga: Polda NTB Ungkap Kasus Oknum Guru SD di Lombok Barat yang Tega Hamili Muridnya
 
Ditanyakan, apakah ada TKP lain selain di pelabuhan Tenau Kupang seperti informasi yang beredar, Kapolresta Kupang Kota mengatakan informasi itu hoax.
 
"kami telah melakukan  pendalaman terhadap informasi tersebut, namun tidak ditemukan adanya petunjuk terkait informasi itu," jelasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2024, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di pelabuhan Tenau Kupang hingga mengakibatkan meninggalnya saudara Maksen Leonati. 

Tags

Terkini