REPORTASENTT.COM, KUPANG- Dua security pelabuhan Tenau Kupang inisial DGMH dan JN, dinaikkan statusnya dan di tahan di Polsek Alak Polresta Kupang Kota guna kepentingan penyidikan.
"Ya, benar, kedua tersangka telah kami amankan di Polsek Alak untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat ditemui di lapangan tembak SPN Polda NTT.
"Ya, benar, kedua tersangka telah kami amankan di Polsek Alak untuk kepentingan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat ditemui di lapangan tembak SPN Polda NTT.
Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP-KAP/30/VIII/2024/Reskrim, dan SP-KAP/31/VIII/2024/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2024, Kapolresta menjelaskan kedua tersangka ini diamankan di Polsek Alak.
Selanjutnya tambahnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: SP-HAN/17/VIII/2024/Reskrim, dan SP-HAN/18/VIII/2024/Reskrim, kedua security tersebut dilakukan penahanan, yang dimulai dari tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan 18 September 2024 atau selama 20 hari.
Kombes Pol. Aldinan mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke-3e. Subs Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
Kombes Pol. Aldinan mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua security tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke-3e. Subs Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
"Yang terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tertanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh saudari sofia," tegas Kapolresta.
Ditanyakan, apakah ada TKP lain selain di pelabuhan Tenau Kupang seperti informasi yang beredar, Kapolresta Kupang Kota mengatakan informasi itu hoax.
"kami telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, namun tidak ditemukan adanya petunjuk terkait informasi itu," jelasnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2024, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di pelabuhan Tenau Kupang hingga mengakibatkan meninggalnya saudara Maksen Leonati.