"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, denda 3 miliar rupiah, ditambah 1/3 karena pelaku adalah orang tua atau wali," tambah Helmi Wildan.
Baca Juga: Enam Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Guru SMAN 2 Cianjur terhadap Siswa
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Timur.