hukum-kriminal

Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 14 September 2024 | 08:50 WIB
Pelaku saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto/ Polda Papua)
 
REPORTASENTT.COM- Polsek Mimika Baru (Miru) terus berupaya mengungkap serangkaian kasus pencurian di wilayah hukumnya.
 
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Gorong-Gorong, Timika, yang terjadi pada dini hari tanggal 14 Juli 2024.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor 71 dan kini telah memasuki Tahap II, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat, 13 September 2024.
 
 Baca Juga: 12 Hari Pencarian, Akhir Pelarian Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangan Polisi
 
Penyerahan ini menunjukkan keseriusan Polsek Miru dalam menuntaskan kasus tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
 
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas, Gorong-Gorong, telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan,” ujar Kapolsek.
 
 Baca Juga: Tim Resmob Polres Kota Pasuruan Bekuk Pencuri yang Viral di Medsos
 
Tersangka dalam kasus ini, berinisial YK (31), dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
 
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu kotak amal, satu buah sweter yang digunakan pelaku saat beraksi, dan satu unit mixer merek Yamaha.
 
Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imelda Irianti Simbiak, SH, MH.
 
 Baca Juga: Berkat Kerja Keras Polisi, Motor Warga yang Dicuri Tiga Hari Lalu Berhasil Ditemukan
 
Kapolsek Miru menambahkan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.
 
 

Tags

Terkini