hukum-kriminal

Dirjen IKP Kemenkominfo Klarifikasi Kebocoran Data NPWP, Prabu Revolusi Ungkap Hal Ini!

Sabtu, 21 September 2024 | 18:35 WIB
Foto/ Ilustrasi. (Desain Tim)
 
 
REPORTASENTT.COM-Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan kebocoran data NPWP yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
 
Dirjen IKP menegaskan, sesuai dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak ada indikasi kebocoran data.
 
Prabunindya juga menyatakan bahwa kolaborasi antar lembaga terkait terus dilakukan dalam proses investigasi dan mitigasi.
 
 Baca Juga: Terbongkar! Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp 356,72 Miliar, Siap Disidangkan
 
Selain itu, Prabunindya mengingatkan pentingnya Undang-  undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan adanya sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melanggar atau membocorkan data pribadi masyarakat.
 
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata Prabunindya dalam siaran pers yang dilansie Reportase NTT.

Saat ini kata dia, Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI.
 
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli di Pasar, Uang Diduga Mengalir ke Dinas Lingkungan Hidup

"Kementerian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, yakni: mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah, menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," jelasnya.

 Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP kata dia, dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 Baca Juga: Pemilik Tambang Pasir Ilegal Jadi Tersangka, Operator Alat Berat Tewas Tertimbun Longsor di Sukaluyu!
 
Sebelumnya, pada Jumat (20/9), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.

"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.

Dwi menegaskan struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
 
Baca Juga: Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman, Kompolnas Apresiasi Kerja Polri 

Lebih lanjut, DJP menyatakan akan terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan meningkatkan keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur milik instansi.

Dugaan bocornya data NPWP mencuat usai pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums.

Melalui akun X @secgron, dia menyebut sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
 
Baca Juga: Ketua Komisi VI Siap Panggil Kemendag: Ungkap Kebijakan Ekspor Pasir Laut 

Selain NPWP, data yang juga terseret di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data-data lainnya. Harga jual seluruh data itu mencapai Rp150 juta.

Dalam cuitan yang sama, Teguh mengatakan data yang bocor juga termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta putranya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
 

Tags

Terkini