“Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP Mangga di 0811654110.” imbuhnya.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli di Pasar, Uang Diduga Mengalir ke Dinas Lingkungan Hidup
“Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.