Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penghadangan dan penyerangan tersebut dipicu oleh pengendara motor yang melintas menggunakan knalpot bising.
Sebelumnya, para tersangka ini berkumpul dan mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penghadangan di pinggir jalanan tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Produksi Uang Palsu Dolar dan Rupiah, Para Pelaku Diamankan
“Pemicu dari tindakan para pelaku ini adalah penggunaan knalpot bising, tetapi juga di sini tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan main hakim sendiri, terlebih sampai harus menghilangkan nyawa orang. Dalam hal ini tentunya akan kita dalami keterkaitan tersebut (kelompok geng motor) apakah ada terlibat atau tidak,” ujarnya
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.