hukum-kriminal

Terungkap! KPK Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Selasa, 31 Desember 2024 | 22:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES). (Foto Polda NTB)


REPORTASENTT.COM, NTB- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani penahanan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka yang dimaksud adalah Agus Herijanto (AH), Kepala Proyek Pembangunan Shelter, dan Aprialely Nirmala (AN), pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH)," ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/12/2024).
 
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ungkap Peran Mengejutkan Polri dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

Asep menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat. Sebagai langkah awal, KPK memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
 
"Penahanan dimulai pada 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur," imbuh Asep.

Sebelum penahanan, KPK telah memeriksa kedua tersangka untuk menggali peran mereka dalam proyek tersebut.
 
 
 Baca Juga: Misa Tutup Tahun di Stasi Kolaka, Tanjung Bunga: Momen Refleksi dan Pembaruan Iman
 
Agus diketahui sebagai Kepala Proyek Pembangunan Shelter, sementara Aprialely adalah pejabat yang bertanggung jawab di Kementerian PUPR.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan TES di NTB," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

KPK memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
 
 
 Baca Juga: Terobosan 2025: Rahasia Mendikdasmen untuk Guru Sejahtera dan Pembelajaran Revolusioner
 
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur demi menghindari penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.

Proyek pembangunan shelter tsunami di NTB, yang dimulai pada tahun 2014, diduga mengalami kerugian negara yang signifikan.
 
Proyek yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB ini, yang nilainya mencapai sekitar Rp 20 miliar, diduga mengalami kerugian negara hingga jumlah yang sama, atau total loss.
 
Baca Juga: Komisi II Janjikan P3K dan Konflik Pertanahan Jadi Prioritas 2025!

Menurut Tessa, kerugian negara tersebut disebabkan oleh fakta bahwa shelter yang dibangun ternyata tidak bisa digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk evakuasi masyarakat dari ancaman tsunami.
 
"Hasil audit resmi masih dalam proses, namun shelter tersebut tidak layak digunakan," kata Tessa.

Tags

Terkini