"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," katanya.
Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Akun Facebook Dibajak! Michael Hontong Datangi Polda Sulut
Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda yang mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.
Berdasarkan peran masing-masing, PL, RR, dan AA ditetapkan sebagai pengedar, sementara NJ dan MR merupakan pengguna.