Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Polres Alor berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi persembunyian mereka di Batunirwala, Alor.
Saat ini, AP dan JR telah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib," tambahnya.