REPORTASENTT.COM, JEMBER- Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku ditangkap, masing-masing berinisial SA, MGE, EW, dan AR alias Kentus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat pagi.
Kapolres menjelaskan, penangkapan para pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas empat laporan polisi (LP) yang diterima selama Desember 2024 hingga Januari 2025.
Kapolres menjelaskan, penangkapan para pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas empat laporan polisi (LP) yang diterima selama Desember 2024 hingga Januari 2025.
Laporan tersebut terdiri dari dua kasus yang dilaporkan di Polsek Jenggawah dan Polsek Puger, serta dua kasus lainnya di Polres Jember.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap empat pelaku, yaitu SA dan MGE sebagai eksekutor, serta EW dan AR alias Kentus yang bertindak sebagai penadah,” ungkap AKBP Bayu.
Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan bermotor dengan kunci T.
“Dari hasil penyelidikan, kami menangkap empat pelaku, yaitu SA dan MGE sebagai eksekutor, serta EW dan AR alias Kentus yang bertindak sebagai penadah,” ungkap AKBP Bayu.
Para pelaku menggunakan modus membobol kunci kendaraan bermotor dengan kunci T.
Sasaran mereka cukup acak, mulai dari kendaraan yang diparkir di sawah saat pemiliknya berladang hingga sepeda motor yang diambil dari rumah korban.
Kejahatan ini dilakukan pada berbagai waktu, baik pagi, siang, maupun malam hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, linggis, gerinda, dan kunci huruf T sebagai barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek, linggis, gerinda, dan kunci huruf T sebagai barang bukti.
Baca Juga: Darius Beda Daton: Menepi di Pelukan Adonara
“Dua eksekutor utama, SA dan MGE, diketahui telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP). Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Kapolres.
Kapolres Jember juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memasukkan kendaraan ke dalam rumah, menggunakan kunci ganda, dan menggembok pagar.
“Dua eksekutor utama, SA dan MGE, diketahui telah beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP). Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Kapolres.
Kapolres Jember juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memasukkan kendaraan ke dalam rumah, menggunakan kunci ganda, dan menggembok pagar.
Selain itu, ia mendorong warga untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (satkamling).
Baca Juga: Demam Koin Jagat: Enam Taman di Surabaya Rusak, Pemkot Minta Warga Berhenti Memburu
Sebagai langkah pencegahan, polisi akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak dan mengaktifkan sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat.
“Kami berharap langkah ini dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Jember,” ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Sebagai langkah pencegahan, polisi akan meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan secara acak dan mengaktifkan sistem Kring Serse untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat.
“Kami berharap langkah ini dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga Jember,” ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Jember berkomitmen terus mengembangkan kasus ini hingga semua pelaku, termasuk yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dapat ditangkap.
“Pengungkapan ini menjadi upaya nyata kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah Jember,” tutup Kapolres.
“Pengungkapan ini menjadi upaya nyata kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memutus mata rantai kejahatan curanmor di wilayah Jember,” tutup Kapolres.