REPORTASENTT.COM, KUPANG- Piket Polresta Kupang Kota menerima laporan pengaduan melalui call center 110 terkait ancaman serius yang dialami seorang warga berinisial D dan ibunya oleh ayah kandungnya.
Akibat kejadian tersebut, keduanya merasa ketakutan dan mengamankan diri ke rumah tetangga.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor pengaduan 14040906 dan segera ditindaklanjuti oleh Piket Satuan Samapta Polresta Kupang Kota serta Piket Polsek Kota Raja.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor pengaduan 14040906 dan segera ditindaklanjuti oleh Piket Satuan Samapta Polresta Kupang Kota serta Piket Polsek Kota Raja.
Petugas langsung menuju lokasi kejadian di Jl. Sumba, RT.15, RW.06, Kelurahan Fabtubesi, Kecamatan Kota Lama.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan terlapor, yakni ayah kandung pelapor.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan terlapor, yakni ayah kandung pelapor.
Upaya mediasi pun dilakukan dengan mempertemukan semua pihak. Dalam mediasi, pelapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Ia menjelaskan bahwa kejadian ini hanya merupakan kesalahpahaman, dan keluarga sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kupang. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor jika ada kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.