“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat bagi transaksi narkoba. Operasi ini adalah bukti nyata bahwa aparat keamanan serius dalam memberantas jaringan narkotika,” tegas AKBP Iwan.
Para pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (1) dan (2) undang- undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.