REPORTASENTT.COM, MALANG - Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap JN (23), seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 24 lokasi berbeda.
Aksinya tersebar di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Soleh, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota menungkapkan, kasus ini merupakan hasil dari operasi hunting dan kring reskrim yang dilakukan oleh tim Resmob.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2025 Dibuka Februari? Cek Fakta: Hoaks!
Berdasarkan penyelidikan kepolisian kata dia, pergerakan JN mulai terdeteksi pada 7 Februari 2025.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian kata dia, pergerakan JN mulai terdeteksi pada 7 Februari 2025.
"Saat itu, ia dan rekannya memasuki wilayah Kota Malang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim Resmob yang telah melakukan pemantauan sebelumnya segera membuntuti kedua pelaku. Namun, mereka sempat kehilangan jejak," ungkapnya.
Tidak menyerah, petugas kembali melakukan pemantauan di wilayah perbatasan Singosari, yang merupakan batas antara Kabupaten dan Kota Malang.
Tidak menyerah, petugas kembali melakukan pemantauan di wilayah perbatasan Singosari, yang merupakan batas antara Kabupaten dan Kota Malang.
Hingga akhirnya, menjelang subuh, JN kembali terpantau melintas di kawasan tersebut dengan membawa dua unit kendaraan bermotor hasil curian.
“Menjelang subuh, tersangka JN bersama rekannya terlihat melintas dan sudah membawa dua unit kendaraan bermotor,” ungkap Kompol Soleh.
Tim Resmob terus membuntuti hingga ke Pasar Wonorejo, Pasuruan. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Menjelang subuh, tersangka JN bersama rekannya terlihat melintas dan sudah membawa dua unit kendaraan bermotor,” ungkap Kompol Soleh.
Tim Resmob terus membuntuti hingga ke Pasar Wonorejo, Pasuruan. Di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.
Namun, satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JN merupakan residivis dan spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JN merupakan residivis dan spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Sepanjang awal 2025, ia sudah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda.
Sementara itu, pada periode 2023 hingga 2024, ia dan komplotannya telah beraksi di 20 TKP di wilayah Malang Raya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan penadah yang terlibat. JN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat aksinya sudah terjadi di 24 TKP,” ujar Kompol Soleh.
Saat dikonfirmasi awak media, JN mengakui bahwa sasaran utama aksinya adalah rumah, kos-kosan, dan minimarket.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan penadah yang terlibat. JN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat aksinya sudah terjadi di 24 TKP,” ujar Kompol Soleh.
Saat dikonfirmasi awak media, JN mengakui bahwa sasaran utama aksinya adalah rumah, kos-kosan, dan minimarket.
Ia juga mengungkapkan bahwa hanya membutuhkan waktu lima detik untuk membawa kabur kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T.
“Dengan kunci T, paling lima detik langsung bisa,” akunya.
Polresta Malang Kota menduga JN adalah bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar.
“Dengan kunci T, paling lima detik langsung bisa,” akunya.
Polresta Malang Kota menduga JN adalah bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar.
Baca Juga: Tersesat di Hutan Wisata Bajawa! Wisatawan Ende Berjuang di Tengah Kabut Sebelum Ditemukan Selamat
Saat ini, kepolisian masih melakukan koordinasi dengan jajaran Polres lain untuk menggali informasi lebih lanjut.
“Kami berharap, dari pengakuan JN dan bukti yang kami kumpulkan, bisa segera mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kompol Soleh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian.
“Kami berharap, dari pengakuan JN dan bukti yang kami kumpulkan, bisa segera mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kompol Soleh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Landa Lombok Barat, Ratusan Kepala Keluarga Terdampak
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan memastikan bahwa seluruh jaringan pelaku bisa tertangkap,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan memastikan bahwa seluruh jaringan pelaku bisa tertangkap,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.