Hari Kedua Tilang, Ini yang Ditemukan Satlantas Polres Flotim Saat Operasi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 12 Februari 2025 | 09:59 WIB
Petugas saat memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor. (Foto/ Humas Polres Flores Timur.)
Petugas saat memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor. (Foto/ Humas Polres Flores Timur.)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Memasuki hari kedua Operasi Keselamatan Turangga tahun 2025, Satuan Lalulintas Polres Flores Timur (Flotim), menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, baik roda dua maupun empat.

Seperti pada operasi tanggal 11 Februari 2025 kemarin, yang digelar di depan Gereja Katedral Reinha Rosari Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, anggota yang tergabung dalam operasi tersebut menjaring sebanyak dua pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Flotim, IPTU Agus Heriawan, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi kemarin, pihaknya menegur dua pengendara yang melakukan pelanggaran.

 Baca Juga: Hari Kedua Tilang, Ini yang Ditemukan Satlantas Polres Flotim Saat Operasi

"Operasi ini mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang bulan suci Ramadan 1446 H," kata IPTU Agus.

Ia juga berharap agar para pengendara dan pengemudi baik roda dua maupun empat, tetap mentaati aturan demi keselamatan berlalu lintas dijalan raya.

Untuk diketahui, Operasi Keselamatan Turangga 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 hingga 23 Februari 2025.

 Baca Juga: Dikira Aman, DPO Curanmor Asal Jawa Timur Ditangkap di Kos- kosan Kota Kupang

Beberapa sasaran utama dalam operasi ini meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan over kapasitas, pengemudi di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta penggunaan knalpot bising dan plat nomor palsu dan tidak membawa surat- surat kelengkapan kendaraan.

Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Ditlantas Polda NTT, pada tahun 2024 terjadi 1.593 kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT, yang mengakibatkan 414 korban meninggal dunia, 620 korban luka berat, dan 1.867 korban luka ringan.

Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 1.407 kasus kecelakaan, atau naik sebesar 6,2 persen.

 Baca Juga: 3 Fakta Panas Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Ancaman Misterius hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar!

Selain itu, jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 juga mengalami kenaikan signifikan, yaitu 35.487 pelanggaran dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 29.038 pelanggaran, meningkat sebanyak 6.449 kasus atau naik 18 persen.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X