hukum-kriminal

Konspirasi Besar Internasional? Barang Terlarang dari Thailand Diamankan, Ini Dugaan Jaringannya!

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:12 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI)


REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di wilayah Aceh.
 
Barang terlarang ini diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan narkoba internasional.

Brigjen Mukti Juharsa, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menyampaikan pihaknya menerima informasi terkait penyelundupan narkotika dari Thailand.
 
 Baca Juga: Siap- siap, Calo Tiket yang Masih 'Sembunyi 'di Pelabuhan Tenau Kuapng Bakal Ditindak Tegas!
 
"Kami mendapatkan laporan adanya upaya penyelundupan sabu yang kemungkinan besar masih terhubung dengan jaringan narkoba internasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam operasi yang digelar pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi berhasil menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini.
 
Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon. Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Baca Juga: Gunung Lewotobi Naik Status! Penjabat Bupati Flotim Tetapkan Status Tanggap Darurat 6 Bulan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa narkotika ini kemungkinan besar akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
 Baca Juga: Derby Merseyside di Goodison Park: Pertemuan Panas Everton vs Liverpool, Penuh Kontroversi!
 
Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau minimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Tags

Terkini