Pemerintah RI Akhirnya Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Terancam Jerat Pidana!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 10 Juni 2025 | 22:51 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6).

Langkah ini diumumkan langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Istana Negara.

Empat perusahaan yang 'dipancung' izinnya antara lain:

Namun bukan cuma izin yang dicabut, jerat pidana pun mengintai!

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap ada indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang keempat perusahaan tersebut.

“Ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini berpotensi pidana,” kata Hanif kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

Baca Juga: Kepala Dinas P2KB Kabupaten Alor Diminta Gantikan PPK dan Pejabat Pengadaan, Sius Djobo Soroti Hal Ini!


Tak hanya itu, meski izin telah dicabut, keempat perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan.

Pemerintah memastikan mereka tak bisa kabur begitu saja dari tanggung jawab.

“Pencabutan izin bukan berarti mereka bisa lepas tangan. Kegiatan yang sudah dilakukan wajib dipulihkan,” tandas Hanif.

Baca Juga: Warga Tuding Biaya SIM di TTS Melambung, Kapolres AKBP Sigit Harimbawan Ungkap Hal Ini!

Pemantauan pemulihan akan dilakukan langsung oleh KLHK dan Kementerian ESDM.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X