Warga Tuding Biaya SIM di TTS Melambung, Kapolres AKBP Sigit Harimbawan Ungkap Hal Ini!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 9 Juni 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi SIM (Tarwan Production)
Ilustrasi SIM (Tarwan Production)

 

REPORTASENTT.COM, TTS- Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, SH, SIK, MH, dengan tegas membantah tudingan yang beredar di media sosial soal dugaan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disebut melampaui ketentuan.

Dalam pernyataannya pada Minggu, 8 Juni 2025, AKBP Sigit memastikan bahwa semua proses pengurusan SIM di Polres TTS telah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pembuatan SIM di Polres TTS tidak ada persoalan. Semua telah sesuai juknis dan peraturan pemerintah. Jika ada masyarakat yang merasa biaya pembuatan SIM melebihi aturan, itu informasi yang tidak benar," jelas Kapolres.

Baca Juga: Lagi Asyik Nongkrong Tengah Malam, Sepasang Muda- mudi Ditegur Polisi di Larantuka!

Rincian Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM

AKBP Sigit juga membeberkan rincian tarif resmi pembuatan SIM berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain:

  • SIM A, BI, BII: Rp120.000
  • SIM C, CI, CII: Rp100.000
  • SIM D, DI: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A, BI, BII: Rp80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp75.000
  • SIM D, DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Syarat Ketat, Tes Berlapis

Bukan hanya biaya yang sudah diatur, proses pembuatan SIM juga melewati berbagai syarat ketat sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, mulai dari:

  • Syarat usia dan administrasi
  • Pemeriksaan kesehatan oleh dokter Polri atau dokter umum yang direkomendasikan
  • Pemeriksaan psikologis oleh psikolog resmi
  • Lulus ujian teori, simulator, dan praktik

Adapun batas usia minimal juga sudah ditentukan, misalnya SIM A, C, dan D minimum usia 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM BII Umum hingga usia 24 tahun.

Baca Juga: Menteri Bahlil Datangi Langsung Pulau Gag, Warga Teriak: Jangan Tutup Tambang, Pak!

 

"Setiap pemohon wajib mengikuti seluruh prosedur dengan benar. Jika merasa ada kejanggalan, silakan bertanya langsung ke petugas resmi, bukan menyebarkan hoaks di media sosial," kata AKBP Sigit.

Waspada Oknum, Laporkan Jika Ada Penyimpangan

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X