Guru Honorer Gugat UU APBN 2026, Soroti Dana MBG Rp268 Triliun di Pos Pendidikan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 12 Februari 2026 | 22:54 WIB
Suasana sidang uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/2/2026), saat guru honorer menyampaikan dalil kerugian konstitusionalnya. (Foto/ MK)
Suasana sidang uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/2/2026), saat guru honorer menyampaikan dalil kerugian konstitusionalnya. (Foto/ MK)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya karena menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.



Permohonan teregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Kamis (12/2/2026). Reza hadir tanpa didampingi kuasa hukum.



Dalam persidangan, Reza menyampaikan dirinya mengalami kerugian konstitusional sebagai guru honorer.

 

Baca Juga: Menuju Persidangan: Kepala Bank NTT Riung Dijerat Pasal Berlapis Kasus Perbankan

 

Ia mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk pendidikan.



“Kerugian yang saya alami bukan sekadar perasaan, tetapi nyata. Hak saya untuk memperoleh kesejahteraan yang layak dan hak siswa mendapatkan fasilitas pendidikan terdampak karena munculnya pos anggaran yang tidak semestinya berada di pendidikan,” ujar Reza di hadapan majelis hakim.



Ia menuturkan tidak menolak program pemenuhan gizi masyarakat. Namun, ia mempertanyakan penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pos pendidikan.

 

Baca Juga: Satlantas Polres Ende Intensifkan Kamseltibcarlantas, Terminal dan Jalan Nenas Jadi Sasaran



“Saya mendukung program gizi untuk masyarakat. Yang saya persoalkan adalah ketika anggaran itu dimasukkan ke dalam pos pendidikan,” kata dia.



Menurut Reza, alokasi dana MBG mencapai Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun.

Jika komponen tersebut dikeluarkan dari perhitungan, anggaran pendidikan murni disebut hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, jauh di bawah batas minimal 20 persen.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X