Polisi Selidiki Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta- Cikampek

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 8 April 2024 | 20:58 WIB
Inilah lokasi kejadian kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek.  (Foto ist)
Inilah lokasi kejadian kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek. (Foto ist)

REPORTASENTT.COM, KARAWANG- Polisi hingga saat ini masih menyelidiki insiden kecelakaan di Tol KM 58 +600 Jakarta- Cikampek yang menewaskan 12 orang pagi tadi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu menyampaikan, pasca kecelakaan, kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Tentunya Polri telah melakukan penanganan secara komprehensif,” ungkap Brigjen Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin (8/4/2024).

Baca Juga: Kakorlantas Polri Ungkap Kronologi Kecelakaan di KM 58 Tol Japek yang Tewaskan 12 Orang

Kecelakaan ini diketahui melibatkan Daihatsu Gran Max (KR1), Daihatsu Terios (KR2), dan bus besar (KR3) di KM 58 dari arah Bandung ke Jakarta.

Karopenmas mengatakan, insiden naas tersebut terjadi pada hari ini sekitar pukul 07.04 WIB.

Karopenmas tak henti-hentinya mengimbau kepada pemudik untuk terus berhati-hati. Terlebih Kapolri terus menekankan untuk mengutamakan keselamatan di jalan.

Baca Juga: Tarian Kahe Keang dari Sikka Pukau Penonton pada Malam Puncak Festival Bale Nagi di Larantuka

“Bapak Kapolri selalu menegaskan, intens, kesinambungan, pada saat di Banten, Jawa Tengah, Jawa Timu, Bali, dan Jawa Barat, selalu menekankan terkait dengan hati-hati. Yang paling penting adalah paling utama keselamatan sampai dengan tujuan,” tegasnya.

Meski telah diberlakukan rekayasa lalu lintas, kata Karopenmas, tak berarti pengendara bisa melaju cepat. Ia sekali lagi menekankan untuk mengutamakan keselamatan.

“Karena ini ada kegiatan rekayasa lalu lintas, tentu ada kekosongan jalan, dan ini bukan berarti untuk cepat, tetapi yang paling utama adalah keselamatan,” katanya.

Baca Juga: Pimpinan KKB Abubakar Kogoya Ditembak Mati Aparat Keamanan Gabungan TNI-Polri

Ia juga meminta agar masyarakat tetap patuhi aturan dan peraturan yang berlaku, dan kemudian tertib di jalan.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X