Instruksi Mendagri, Gubernur Diminta Fasilitasi Penempatan RKUD ke Bank Banten

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 24 April 2024 | 13:15 WIB
Menteri Dalam Negeri,  Tito Karnavian. (Foto ist/ desain Template Tim Reportase NTT )
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto ist/ desain Template Tim Reportase NTT )

REPORTASENTT.COM, BANTEN- Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024.

Demikian arahan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam surat Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta bupati dan walikota di Banten untuk memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

 Baca Juga: Kompak, Polri dan TNI Jalan Kaki Jejaki  Tabal Batas Negara RI- Timor Leste, Inilah Sasaran Mereka di Sana

Diketahui, salinan surat Mendagri tersebut bersifat segera dengan perihal RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Surat tersebut tertib pada Rabu 17 April 2024 dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Disebutkan jika surat tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

 Baca Juga: Alasan Lukman dan Zakarias Mendaftar di Partai Politik, Meski Komit Pilkada di Jalur Independen

Dalam surat tersebut juga, ada enam poin arahan dari Mentri Tito, diantaranya;

Pertama, bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Kedua, bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

 Baca Juga: Update Terbaru, Banjir Ditiga Kecamatan di Musi Rawas Utara Perlahan Surut

Ketiga, BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.

Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X