Sri Mulyani Buka Suara! Usulan Tambah Anggaran Rp100 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, UMKM Kebagian Rezeki?

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 30 Januari 2025 | 23:01 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

“Karena sekolah yang memberikan makan bergizi setiap hari kepada muridnya berarti ada yang harus menyiapkan makanan tersebut, ada yang harus membeli bahannya, ada yang harus memasak, mengantar, mencuci mulai dari sayuran, bahan baku, sampai tempat makannya,” ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 pada Kamis, 30 Januari 2025.

Ia juga menyoroti bahwa program ini menciptakan lapangan kerja besar-besaran di sektor informal. “Ini merupakan pekerjaan masif, labour intensive, dan merata di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk permintaan pasar, MBG juga memungkinkan UMKM mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah.

 Baca Juga: Viral! Fenomena 'Ubur-ubur Ikan Lele' di Medsos- dari Tilang Polisi hingga Jadi Lirik Lagu Rap

“Apabila sebuah perusahaan telah mendapatkan purchasing order untuk makan bergizi gratis, dia seharusnya bisa mendapatkan kredit untuk modal kerja maupun dari sisi kemampuan untuk memenuhi kebutuhan itu,” jelas Sri Mulyani.

BGN menegaskan bahwa UMKM yang ingin menjadi mitra MBG harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Mereka harus bergerak di bidang makanan bergizi dan berbadan hukum seperti UMKM, koperasi, atau lembaga lain yang relevan.

 Baca Juga: Kapal Induk Nuklir Prancis Sandar di Lombok: Ada Misi Khusus?

Selain itu, bahan baku yang digunakan harus berasal dari pangan lokal guna meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia.

“Mitra MBG harus menggunakan bahan pangan lokal sebagai bahan utama pembuatan makanan, sehingga petani lokal juga ikut merasakan manfaatnya,” ujar Dadan.

Mitra usaha yang ingin bergabung juga harus memiliki dokumen resmi seperti KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X