nasional

Tragedi Demo 28 Agustus: KPI Soroti Peran Media, Begini Pernyataan Ubaidillah

Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Kantor KPI.





REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang tewas saat aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8).
 
 


Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mendoakan kesembuhan bagi para demonstran yang mengalami luka-luka.
 
 


“Kami turut berbelasungkawa, semoga Almarhum Affan husnul khatimah. Juga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan, sabar, dan ikhlas. Termasuk juga korban yang mengalami luka-luka semoga lekas pulih,” ucap Ubaidillah dalam keterangan resmi, Jumat (29/8).
 
 
 
 
 Baca Juga: Prabowo Kecewa Aparat, Desak Usut Tuntas Tewasnya Driver Ojol saat Demo 28 Agustus
 
 


Lebih jauh, Ubaid menyoroti pentingnya peran media penyiaran dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi di tengah meningkatnya eskalasi aksi demonstrasi.
 
 
 


“Tentu saja kami sangat paham bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak bagi warga. Peristiwa itu sangat disayangkan. Semoga tidak berulang kembali, diproses secara hukum yang berlaku, dan jadi pelajaran bagi kita sekalian,” tegasnya.
 
 
 


Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang kredibel, sementara lembaga penyiaran wajib menjalankan fungsi tersebut sesuai aturan.
 
 
 
 
 Baca Juga: Ojol Tewas, Dansat Brimob Hadapi Pendemo: Muka Pelaku Ada di Mabes
 
 


“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
 
 
 

KPI juga mengingatkan, kebebasan media dalam meliput harus diimbangi dengan profesionalisme serta kepatuhan pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
 
 
 


“Kami percaya lembaga penyiaran mampu menyajikan informasi yang benar-benar akurat dan berimbang. Pasalnya, ada prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan,” jelas Ubaid.
 
 
 
 
 
 Baca Juga: Perjuangan Honorer Berlanjut, DPR Dorong PPPK Setara PNS Tanpa Diskriminasi
 
 


Ia menekankan, publik tidak perlu khawatir terhadap siaran media penyiaran karena justru keberadaan informasi yang kredibel merupakan bagian penting dari praktik demokrasi.
 
 
 


“Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” pungkasnya.

Tags

Terkini