nasional

TNI Hadapi Tuntutan Rakyat: Antara Supremasi Sipil dan Bayang- bayang Dwifungsi

Jumat, 5 September 2025 | 19:15 WIB
TNI. (Foto fanpage facebook Puspen TNI.)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Sejak beberapa pekan terakhir, ruang digital dipenuhi dengan tagar 17+8 Tuntutan Rakyat.

 
 
 
Sebuah dokumen berisi sederet aspirasi publik yang lahir dari diskusi terbuka para influencer politik dan aktivis masyarakat sipil.
 
 
 
Dari 25 poin yang digemakan, tiga di antaranya secara langsung menyorot Tentara Nasional Indonesia (TNI).
 
 
 Baca Juga: Wabup Flores Timur Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas di Tengah Gejolak Nasional
 
 


Poin itu menegaskan satu hal: desakan agar militer kembali ke barak, menjauh dari urusan sipil, dan membatasi langkah pada ranah pertahanan.
 
 
Deadline yang diajukan pun tegas: 5 September 2025 untuk langkah awal, lalu 31 Agustus 2026 sebagai batas akhir penuntasan.

Kapuspen TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, merespons suara ini dengan nada apresiatif.
 
 
 Baca Juga: Janji Evaluasi DPR, Puan Bicara Aspirasi Rakyat tapi Tunjangan Baru Dicabut Setelah Ramai Dikritik
 
 
 
Kapuspen TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah.
 
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9), Freddy menyebut masukan publik sebagai bagian penting dari dinamika demokrasi.
 
 


“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” ujar Freddy.
 
 
 

Namun, di balik sikap terbuka itu, tersimpan dilema lama yang terus menghantui relasi sipil-militer di Indonesia.
 
 
 
 Baca Juga: Tak Menyangka, Kerusakan Gerbang Tol Akibat Demo Capai Rp80 Miliar
 


Tiga Tuntutan Utama

Tuntutan;
 
  • Pertama meminta TNI menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil dan segera kembali ke barak.
 
 
 
  • Kedua, menegakkan disiplin internal agar prajurit tidak mengambil alih fungsi kepolisian.
 
 
  • Ketiga, komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil, terlebih di tengah krisis demokrasi yang kini kian ramai diperdebatkan.
 
 
Baca Juga: Prabowo Hadiri Undangan Khusus Xi Jinping di Beijing, Hanya 8 Jam di China
 


Sementara itu, dalam jangka panjang hingga 2026, rakyat menuntut pencabutan mandat TNI dari proyek-proyek sipil dan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR.
 


Supremasi Sipil yang Diuji

Freddy menegaskan bahwa institusinya berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil.
 


“Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil,” tegasnya.
 
 

Pernyataan itu seolah ingin menepis tudingan bahwa militer masih memelihara bayang-bayang dwifungsi ABRI yang dulu mengakar.
 
 
 Baca Juga: Polda NTT Bongkar Penyelundupan 180 Ribu Liter Solar Subsidi di Labuan Bajo
 
 
Meski reformasi 1998 telah menandai era baru pemisahan peran militer dan politik, tuntutan publik kini mengingatkan bahwa garis batas itu belum sepenuhnya jelas.

Bayangan Masa Lalu

Pengamat militer menilai, kehadiran TNI dalam proyek infrastruktur, bencana alam, hingga urusan keamanan sipil, kerap menimbulkan perdebatan.
 
 
 
 
 
 

Tags

Terkini