REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menghadiri acara penandatanganan komitmen menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang.
Acara yang berlangsung, padaKamis (27/2) pukul 09.00 WITA, ini diselenggarakan di Lantai II Gedung Keuangan Negara Kupang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung, beserta jajaran, serta 172 satuan kerja mitra KPPN Kupang yang tersebar di Pulau Timor, Alor, Sabu, dan Rote yang mengikuti secara daring.
Baca Juga: Fenomena Emak- emak Raup Cuan dari Facebook Professional Mode, Aksi Nekat Ini Picu Pro dan Kontra!
Dalam sambutannya, Darius Beda Daton menegaskan pentingnya reformasi birokrasi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani.
Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, dirinya kerap menjadi saksi serta ikut menandatangani piagam pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM di berbagai instansi pemerintah.
“Salah satu area perubahan reformasi birokrasi, khususnya area keenam, adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi domain pengawasan Ombudsman. Kami berkewajiban untuk mendukung seluruh instansi pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih dan melayani serta bebas dari korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Pertamina vs PT Timah: Mengungkap Skandal Korupsi Terbesar, Negara Rugi Fantastis!
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KPPN Kupang harus memastikan pelayanan kepada 172 satuan kerja mitranya berjalan transparan dan akuntabel.
“Tidak boleh ada praktik percaloan, bebas pungli, petugas harus responsif, prosedur pelayanan jelas, biaya transparan, serta adanya kepastian waktu pelayanan,” tegasnya.
Darius juga mengungkapkan bahwa sejak dimulainya pembangunan Zona Integritas pada 2014, telah terdapat lebih dari 2.600 unit kerja menuju WBK/WBBM, terdiri dari lebih dari 2.300 unit kerja menuju WBK dan lebih dari 300 unit kerja menuju WBBM.
Baca Juga: Terobosan Baru! Komite Siapkan Aturan Main bagi Platform Digital dan Perusahaan Pers
Pada tahun 2024, evaluasi Zona Integritas dilakukan terhadap 288 instansi pemerintah, meliputi 67 kementerian/lembaga, 24 pemerintah provinsi, 144 pemerintah kabupaten, dan 53 pemerintah kota.
Artikel Terkait
Kuliah Sambil Magang ke Luar Negeri? Universitas San Pedro Kupang Buka Peluang Emas di SMKN 1 Wulanggitang!
Terobosan Baru! Komite Siapkan Aturan Main bagi Platform Digital dan Perusahaan Pers
Pasca Penyerangan, TNI Bantu Perbaikan Kantor Polres Tarakan
Pertamina vs PT Timah: Mengungkap Skandal Korupsi Terbesar, Negara Rugi Fantastis!
Fenomena Emak- emak Raup Cuan dari Facebook Professional Mode, Aksi Nekat Ini Picu Pro dan Kontra!