Terobosan Baru! Komite Siapkan Aturan Main bagi Platform Digital dan Perusahaan Pers

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:43 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media.
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media.

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, pada Rabu (12/2/2025).

Pedoman ini akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2/2025).

 Baca Juga: Kuliah Sambil Magang ke Luar Negeri? Universitas San Pedro Kupang Buka Peluang Emas di SMKN 1 Wulanggitang!

"Alhamdulillah, minggu lalu Komite telah menyelesaikan pembuatan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Pedoman ini, Insya Allah, akan kami launching pekan depan," ujar Suprapto Sastro Atmojo.

Selesainya pembuatan pedoman ini juga disertai pertemuan anggota Komite dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada, Rabu (19/2/2025) yang digelar secara daring.

Dalam pertemuan ini, Wamen Komdigi memastikan bahwa penyusunan pedoman telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

 Baca Juga: Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini

Proses Penyusunan Pedoman


Dalam penyusunan pedoman ini, Komite membuka ruang komunikasi dengan melakukan pertemuan dan diskusi untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak tanpa melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Setelah rancangan pedoman dibuat, naskahnya dikirimkan kepada asosiasi perusahaan pers dan perusahaan platform digital untuk mendapatkan masukan.

Naskah final pedoman ini diselesaikan setelah melalui proses pematangan dan mengadopsi berbagai masukan yang diterima Komite dari para pihak terkait.

 Baca Juga: Motor Viar yang Sempat Dicuri Akhirnya Kembali, Pelaku Ternyata Karyawan Baru yang Baru Bekerja Tiga Hari

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X