Enam Kewajiban Perusahaan Platform Digital
Dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa, Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, perusahaan platform digital memiliki enam kewajiban utama dalam mendukung jurnalisme berkualitas:
a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU Pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan;
b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
Baca Juga: Baru 3 Hari Kerja, Karyawan Laundry Gasak Motor! Kompol Reza: Jangan Terlalu Cepat Percaya
c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
d. Melaksanakan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Bongkar Empat Kasus Sajam, Waspada Potensi Tawuran!
f. Bekerja sama dengan perusahaan pers.
Komite memiliki tugas untuk memfasilitasi kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital serta mengawasi pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Hasil pengawasan ini akan dirangkum dalam laporan dan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Fasilitasi Kerja Sama Perusahaan Pers
Setelah finalisasi pedoman, Komite langsung menjalankan tugasnya dengan memfasilitasi perusahaan pers untuk bekerja sama dengan perusahaan platform digital.
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, Polisi Bongkar Empat Kasus Sajam, Waspada Potensi Tawuran!
Baru 3 Hari Kerja, Karyawan Laundry Gasak Motor! Kompol Reza: Jangan Terlalu Cepat Percaya
Motor Viar yang Sempat Dicuri Akhirnya Kembali, Pelaku Ternyata Karyawan Baru yang Baru Bekerja Tiga Hari
Buntut Petinggi Pertamina Oplos Pertamax, Mesin Kendaraan Bisa Saja Alami Bahaya Ini
Kuliah Sambil Magang ke Luar Negeri? Universitas San Pedro Kupang Buka Peluang Emas di SMKN 1 Wulanggitang!