Terobosan Baru! Komite Siapkan Aturan Main bagi Platform Digital dan Perusahaan Pers

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 27 Februari 2025 | 15:43 WIB
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media.
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (kedua dari kanan) memberi paparan dalam sesi diskusi Konvensi Nasional Media.

Enam Kewajiban Perusahaan Platform Digital

Dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa, Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, perusahaan platform digital memiliki enam kewajiban utama dalam mendukung jurnalisme berkualitas:

a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU Pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan;

b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;

 Baca Juga: Baru 3 Hari Kerja, Karyawan Laundry Gasak Motor! Kompol Reza: Jangan Terlalu Cepat Percaya

c. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;

d. Melaksanakan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. Mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan;

 Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Bongkar Empat Kasus Sajam, Waspada Potensi Tawuran!

f. Bekerja sama dengan perusahaan pers.

Komite memiliki tugas untuk memfasilitasi kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital serta mengawasi pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Hasil pengawasan ini akan dirangkum dalam laporan dan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

 

Fasilitasi Kerja Sama Perusahaan Pers

Setelah finalisasi pedoman, Komite langsung menjalankan tugasnya dengan memfasilitasi perusahaan pers untuk bekerja sama dengan perusahaan platform digital.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X