Peran Gereja dan Regulasi Negara
Dalam kesempatan tersebut, Uskup Budi Kleden juga menekankan pentingnya sinergi antara gereja dan pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi buruh migran.
Ia menegaskan, setiap warga yang hendak merantau harus memiliki dokumen lengkap, baik dari sisi kenegaraan maupun gerejawi.
“Dalam Perpas kali ini, kita akan duduk bersama membahas bagaimana peran gereja bisa lebih aktif melindungi martabat dan hak-hak warga yang hendak merantau,” ujar Uskup Budi.
Baca Juga: Kapolres Flotim di Hari Bhayangkara ke-79: Kami Belum Sempurna, Koreksi Kami, Dukung Kami
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan dasar hukum kuat untuk melindungi PMI sejak dari proses perekrutan, pelatihan, hingga saat bekerja di luar negeri.
Namun, menurut Uskup Budi, implementasi kebijakan ini masih perlu diperkuat dengan pengawasan ketat terhadap agen penempatan tenaga kerja dan penyedia informasi migrasi.
Lebih lanjut, Uskup Budi mengapresiasi berbagai lembaga sosial yang terlibat dalam advokasi buruh migran, seperti Migrant Care, Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Pusat Sumber Daya Buruh Migran.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke- 79, Kapolres Flotim Ungkap Peran Nyata Polri di Tengah Bencana Lewotobi
“Fenomena buruh migran adalah masalah kompleks. Solusinya pun harus holistik, melibatkan pemerintah, gereja, masyarakat, dan organisasi sipil,” tutupnya. (BM)
Artikel Terkait
Hari Kedua Orientasi, ASN PPPK DLH Flotim Ikut Olah Sampah Jadi Kompos di PDU Lamawalang
Pengeroyokan Brutal di Kafe Kupang, Dua Pemuda Resmi Jadi Tersangka! Polisi: Kasus Kami Tuntaskan Cepat
34 Anggota Polres Flotim Naik Pangkat, Kapolres: Ini Pengakuan Negara
Sentuh Hati Warga Wolojita, Kapolres Ende Diganjar Penghargaan Bergengsi dari Kapolda NTT
ASN PPPK DLH Flotim Gelar Aksi Bersih Pantai, Tanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini