Uskup Agung Ende Soroti Fenomena Buruh Migran: Perlu Perlindungan Menyeluruh

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 3 Juli 2025 | 11:53 WIB
Mgr. Paul Budi Kleden. (Foto/ Tim)
Mgr. Paul Budi Kleden. (Foto/ Tim)

Peran Gereja dan Regulasi Negara

Dalam kesempatan tersebut, Uskup Budi Kleden juga menekankan pentingnya sinergi antara gereja dan pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi buruh migran.

Ia menegaskan, setiap warga yang hendak merantau harus memiliki dokumen lengkap, baik dari sisi kenegaraan maupun gerejawi.

“Dalam Perpas kali ini, kita akan duduk bersama membahas bagaimana peran gereja bisa lebih aktif melindungi martabat dan hak-hak warga yang hendak merantau,” ujar Uskup Budi.

Baca Juga: Kapolres Flotim di Hari Bhayangkara ke-79: Kami Belum Sempurna, Koreksi Kami, Dukung Kami

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan dasar hukum kuat untuk melindungi PMI sejak dari proses perekrutan, pelatihan, hingga saat bekerja di luar negeri.

Namun, menurut Uskup Budi, implementasi kebijakan ini masih perlu diperkuat dengan pengawasan ketat terhadap agen penempatan tenaga kerja dan penyedia informasi migrasi.

Lebih lanjut, Uskup Budi mengapresiasi berbagai lembaga sosial yang terlibat dalam advokasi buruh migran, seperti Migrant Care, Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Pusat Sumber Daya Buruh Migran.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke- 79, Kapolres Flotim Ungkap Peran Nyata Polri di Tengah Bencana Lewotobi

“Fenomena buruh migran adalah masalah kompleks. Solusinya pun harus holistik, melibatkan pemerintah, gereja, masyarakat, dan organisasi sipil,” tutupnya. (BM)

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X