LEMBATA, REPORTASENTT.COM- Dua pasangan suami istri (pasutri) dari Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, akhirnya menerima sakramen pemberkatan pernikahan di Gereja Katolik setelah melewati proses panjang yang penuh pergumulan, tantangan adat, dan air mata.
Kedua pasangan tersebut adalah Frederikus Geger dan Marselinda Letek dari Paroki Mingar, serta Valentinus Edi Payong dan Meliana Siti dari Paroki Waipukang, Ile Ape.
Keduanya menjalani pemberkatan pada Selasa (22/7/2025), dalam sebuah perayaan sakral yang berlangsung di Kapel Bukit Doa, Desa Bour, Lembata.
Baca Juga: Puluhan Anak di Desa Kolaka Ikut Kelas Literasi Keuangan, Belajar Kelola Uang Sejak Dini
Selama satu tahun terakhir, kedua pasangan ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyatukan tata cara adat Lamaholot dengan ketentuan Gereja Katolik.
Proses musyawarah keluarga nyaris berujung pada kebuntuan, terlebih karena beberapa pihak bersikukuh pada pakem adat yang ketat.
“Prosesnya sangat panjang dan penuh tantangan. Tapi kami terus berdoa dan berharap,” ujar salah satu orangtua mempelai pria, yang juga diketahui merupakan koordinator organisasi rohani THS-THM se-Kabupaten Lembata.
Baca Juga: Mafia Tanah Mengintai! Kapolres Mabar Warning Keras, Kepala BPN Langsung Gerak Cepat
Berbekal keyakinan dan nazar yang teguh, orangtua mempelai pria terus berdoa selama setahun penuh, memohon campur tangan Tuhan agar impian anak-anak mereka untuk menjalani hidup dalam sakramen perkawinan bisa terwujud.
Peran komunitas rohani THS-THM pun tidak bisa dikesampingkan. Mereka turut ambil bagian dalam menyiapkan berbagai kebutuhan teknis dan spiritual menjelang pemberkatan, menunjukkan solidaritas dan semangat persaudaraan yang kuat.
Intervensi Imam dan Momen Tak Terduga
Sementara itu, kisah penuh dinamika juga dialami oleh pasangan Frederikus Geger dan Marselinda Letek.
Baca Juga: Kongres PSI: Jokowi Blak-blakan, Ribuan Kali Keluar Tengah Malam Temui Warga Diam- diam
Pemberkatan sempat terancam batal karena penolakan dari pihak keluarga mempelai perempuan, yang tidak mengizinkan pemberkatan dilaksanakan di gereja Katolik manapun.
Artikel Terkait
Sekolah Masa Depan Diluncurkan di Flotim, Ini 6 Pilar Utamanya
Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor Dibongkar, Ada Duit Rp955 Juta yang Disita!
Tersangka Baru Muncul di Proyek Gedung DPRD Alor, Siapa IDP?
Mafia Tanah Mengintai! Kapolres Mabar Warning Keras, Kepala BPN Langsung Gerak Cepat
Puluhan Anak di Desa Kolaka Ikut Kelas Literasi Keuangan, Belajar Kelola Uang Sejak Dini